Cyber Crime

Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.

Jenis-Jenis Cybercrime, yaitu :

  1. Cyber piracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui teknologi komputer.
  2. Cyber trespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.
  3. Cyber vandalism Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan data di komputer.


Kegiatan perbankan yang memiliki potensi Cyber Crime antara kain yaitu :

  • Layanan Online Shopping (toko online), yang memberi fasilitas pembayaran melalui kartu kredit

Sebelum ada kejahatan kartu kredit melalui internet, sudah ada model kejahatan kartu kredit konvensional (tanpa internet)Jenis kejahatan ini muncul akibat adanya kemudahan sistem pembayaran menggunakan kartu kredit yang diberikan online shopPelaku menggunakan nomer kartu kredit korban untuk berbelanja di online shop.

  • Layanan Online Banking (perbankan online)

Jenis kejahatan ini muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem layanan online banking. Modus yang pernah terjadi di Indonesia adalah typosite (situs palsu). Pelaku pembuat typosite mengharapkan nasabah melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya

0 Response to "Cyber Crime"